Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara di Satu tahun terhadap pengusaha yang membayar buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dibuat jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, dijadikan bentuk pembelajaran agar tidak dilaksanakan dulu oleh warga banyak, tutur lumbuun, dalam jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini merupakan hukuman tidak mahal pada pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia menyatakan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan bahwa putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan di bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti pada keadaan sulitnya mencari konsentari seperti pada indonesia ketika ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan makanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, katanya.

gayus mengatakan kiranya dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi agar meminimalkan buruh melalui mengupah dalam bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu dalam bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.