DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri hendak mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang agar ikut dan mengajukan dan membahas ruu yang tenntang daerah.

ini akan menjadi inisiatif dari dpd, tutur anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh saat sosialisasi tentang hasil dan kinerja dpd dalam pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr tergolong selama penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan itu membuat 34 uu dan diusulkan oleh dpd ternyata tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, hendak diproses bersama melalui dpr, papar ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menyatakan, fungsi dpd mampu merupakan tidak efisien jika tidak menimbulkan wewenang yang kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, kerap diganjal pada dpr, papar dia.

sementara, ada beban dan mesti ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr agar patuh terhadap putusan mk dan telah final.

mk selama akhir maret kemarin telah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 mengenai majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 dan tak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan oleh dpr disampaikan dengan surat pimpinan dpr kepada presiden serta terhadap pimpinan dpd supaya ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya ekonomi lainnya juga perimbangan keuangan pusat dan daerah, papar ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd serta memiliki hak menyusun situs legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara melalui presiden juga dpr.

penyusunan website legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd bisa mengajukan ruu dan tidak mungkin dibedakan dengan wewenang presiden serta dpr.

namun itulah, dpd hanya mempunyai wewenang mengajukan ruu mengenai daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat juga daerah, dan hubungan pemerintah pusat juga daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.